Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Bekerja

Sorta Tobing
27 April 2021, 16:02
cara menghitung thr, thr, tunjangan hari raya, kementerian ketenagakerjaan, lebaran
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi. Carang menghitung tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2021.

Cara Menghitung THR

Ketentuan besaran THR adalah satu bulan bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk pekerja/buruh  dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan adalah tanpa tunjangan dan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Semua itu dapat ditetapkan lebih dulu dalam perjanjian kerja. 

Nah, bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih jumlah THR-nya adalah satu kali gaji. Misalnya, karyawan bekerja 15 bulan dengan upah Rp 4,5 juta. Ia akan mendapat THR sebesar Rp 4,5 juta.

Sedangkan pekerja yang baru bekerja satu bulan berturut-turut atau kurang dari 12 bulan perhitungan THR-nya proporsional. Misalnya, upah pekerja Rp 4,5 juta dengan masa kerja tujuh bulan. Besar THR-nya menjadi tujuh bulan dikali Rp 4,5 juta dibagi 12 bulan. Hasilnya adalah Rp 2,625 juta. 

Sesuai ketentuan, tunjangan tersebut harusi diberikan kepadak karyawan dalam bentuk uang. THR Tidak dapat berupa barang, kebutuhan harian, saham, ataupun logam mulia.

Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...