H-5 Lebaran, 245 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek
Meski diperbolehkan untuk kondisi-kondisi tertentu, masyarakat yang ingin melintas keluar Jabodetabek harus melengkapi dokumen persyaratan sebelum keberangkatan. Dokumen-dokumen tersebut, antara lain surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Antigen maks 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan berpergian agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat.
"Selain itu, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," ujarnya.
Adapun informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.