Ditjen Pajak Tegaskan Seluruh Pelayanan Pajak Tak Dipungut Biaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial menegaskan, seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat dan merupakan pelaksanaan tugas DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Beberapa pelayanan di kantor pajak itu di antaranya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Sering menggunakan layanan yang ada di Kantor Pajak? atau sudah pernah bikin NPWP dan aktivasi EFIN? Tak perlu khawatir, seluruh pelayanan kami tidak berbayar," tulis DJP dalam akun Instagramnya dikutip Senin (10/5).
Upaya tersebut dilakukan seiring komitmen DJP sebagai institusi yang bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi yang bersih melayani. DJP meminta masyarakat melapor apabila menemui pegawai DJP yang meminta atau menerima barang, uang atau apapun dari wajib pajak.
"Wajib pajak bisa menyampaikan laporan melalui kanal whistleblowing system DJP," tulis DJP.
Adapun pengaduan bisa disampaikan langsung baik melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pelaporan juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 (telepon) atau 021 1500200 (ponsel).
Saluran pengaduan lain yang bisa digunakan melalui telepon 021 52970777 atau melalui surat elektronik (email) kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
Masyarakat juga bisa mengirimkan surat tertulis kepada dirjen pajak, direktur KITSDA, direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, direktur intelijen perpajakan, atau pimpinan unit vertikal DJP.
Larangan menerima hadiah atau imbalan bagi pegawai pajak sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini perlu ditekankan untuk menjaga integritas para pegawai Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, upaya menerima imbalan atau sogokan dinilai merusak, tidak hanya bagi instansi atau individu tetapi juga merusak fondasi negara.
Sri Mulyani meminta para pegawai DJP dapat fokus bekerja untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Selain itu, Maret adalah bulan yang sangat sibuk dan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak karena merupakan masa penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
"Jadi saling menjaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Maret lalu.
Ia juga meminta para wajib pajak (WP), konsultan pajak, dan kuasa WP agar tidak memberi imbalan atas pelayanan yang diberikan pegawai pajak. Apabila terdapat masyarakat yang mengetahui adanya pemberian imbalan atau hadiah kepada jajarannya, Bendahara Negara mengimbau agar pelanggaran tersebut bisa dilaporkan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan akan melindungi masyarakat yang melaporkan pelanggaran di lingkungan kementeriannya.