H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.150 Pengaduan
![THR, posko THR, pengaduan THR](https://cdn1.katadata.co.id/media/oldmedia/field/image/Rupiah_Katadata_Donang_0.jpg)
Posko Tunjangan Hari Raya Kementerian Tenaga Kerja menerima 1.150 pengaduan atas pembayaran THR sejak 20 April hingga 18 Mei 2021. Total terdapat 1.860 laporan yang diterima posko THR, sebanyak 710 laporan berupa konsultasi.
"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih kami periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).
Terdapat lima isu utama pengaduan, yakni pembayaran THR secara dicicil oleh perusahaan, THR hanya dibayarkan 20% hingga 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar.
Kemenaker, menurut dia, telah melakukan berbagai langkah terkait pengaduan yang diterima. Langkah pertama adalah memverifikasi dan memvalidasi informasi. Kemudian, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," kata Ida.
Ida mengapresiasi kerja Dinas Tenaga Kerja di daerah yang bereaksi cepat memproses pengaduan. Pengaduan diselesaikan kurang dari 30 hari, batas waktu penyelesaian pengaduan.
Kemnaker masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. Posko THR masih dibuka hingga 20 Mei 2021.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR. ini untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Anwar Sanusi menegaskan, pegawai pengawas dapat mngenakan sanksi jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dinekakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.