Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir Hingga Rp60 Ribu per Jam
Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000 per jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.
Nantinya, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25 ribu per jam.
"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," ujar dia.
UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.memastikan usulan tarif maksimal ini akan mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Kenaikam tarif parkir ini bertujuan untuk membantu menurunkan emisi karbon di wilayah DKI Jakarta. Badan Energi Internasional (IEA) menargetkan emisi karbon dioksida (CO2) hilang sepenuhnya pada 2050.