Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir Hingga Rp60 Ribu per Jam

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Juni 2021, 10:04
tarif parkir, tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu per jam, dki naikkan tarif parkir, kenaikan tarif parkir
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi. Tarif parkir tinggi di DKI Jakarta akan diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi  Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000 per jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

Nantinya, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25 ribu per jam.

"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," ujar dia.

UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.memastikan usulan tarif maksimal ini akan mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Kenaikam tarif parkir ini bertujuan untuk membantu menurunkan emisi karbon di wilayah DKI Jakarta. Badan Energi Internasional (IEA) menargetkan emisi karbon dioksida (CO2) hilang sepenuhnya pada 2050.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...