Faskes dan RS Pemerintah Layani Vaksinasi Corona Tanpa Syarat Domisili

Ameidyo Daud Nasution
25 Juni 2021, 05:00
rs pemerintah, vaksinasi, vaksin covid, kemenkes, rumah sakit pemerintah, syarat vaksin
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis menunjukan vaksin astrazeneca kepada warga RT 03/RW 03, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur bersiap untuk melakukan suntik vaksin,Kamis (3/6/2021). Kemenkes pada Kamis (24/6) mengeluarkan edaran agar UPT dan pos layanan yang ada di bawah mereka memberikan vakisn tanpa pandang tempat tinggal warga.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi untuk pelaksanaan kegiatan akan disediakan Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Kemenkes juga menyatakan percepatan vaksinasi bisa dilakukan lewat kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, organisasi masyarakat, UPT, serta dunia usaha.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan pemberian satu juta dosis vaksin corona per hari dapat tercapai Juli mendatang. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan target tersebut bisa ditambah menjadi dua juta dosis pada semester dua 2021.

“Harus naik sampai dua juta per hari dibandingkan kemarin yang mencapai 700 ribu per hari,” kata Budi saat meresmikan sentra vaksinasi Covid-19 bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Lakespra TNI AU, Kamis (24/6) dikutip dari Antara.

(Catatan Redaksi: Artikel ini telah ditambahkan pada Jumat (25/6) pukul 16.30 WIB untuk menjelaskan beberapa fasilitas Kemenkes  yang memberi layanan vaksinasi tanpa memandang domisili)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...