Masih Uji Klinis, Ahli Minta Ivermectin Tak Dipakai Masyarakat Luas

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2021, 21:32
ivermectin, obat, covid
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Ilustrasi bantuan obat untuk pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Ahli meminta obat cacing tak diberikan kepada masyarakat luas karena masuh uji klinik.

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.

Dicky menilai, hal itu menunjukkan Ivermectin bukan menjadi obat yang aman untuk dikonsumsi setiap hari. "Tanpa indikasi, itu bisa berbahaya sekali," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, dokter bisa memberikan obat Ivermectin dengan kondisi tertentu.

"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik," kata Penny.

BPOM pun telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Penny mengatakan, uji tersebut diinisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes).

Selain adanya hasil uji klinis sebelumnya, pengujian juga dilakukan karena data keamanan Ivermectin menunjukan adanya toleransi yang baik. Selain itu, ada jaminan keselamatan penggunaan Ivermectin bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...