Rencana PPKM Darurat 100% WFH, Ini Sektor yang Masih Bisa Buka Kantor

Agustiyanti
30 Juni 2021, 19:29
PPKM darurat, 100% WFH, PPKM Mikro Darurat, kantor buka saat ppkm darurat, PPKM darurat full WFH
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota.

Area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya boleh menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). 

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditiadakan sementara. Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota yang memiliki nilai asesmen 4 dengan indikator antara lain jumlah kasus di atas 150 per 100 ribu penduduk.

Kabupaten kota yang memiliki nilai asesmen 4, antara lain mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Cirebon, Kudus, dan Madiun. Melalui pembatasan ini, penurunan jumlah kasus harian ditargetkan berada di bawah 10 ribu per hari.

Tambahan kasus Covid-19 pada Rabu (30/6) kembali mencetak rekor baru mencapai 21.807 sehingga total kasus terkonformasi mencapai 2.178.272. Sebanyak 1.880.413 pasien dinyatakan sembuh dan 58.491 orang meninggal dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...