Nekat Melanggar Aturan PPKM Darurat, Bisa Terancam Sanksi Pidana

Rizky Alika
1 Juli 2021, 18:31
ppkm, pidana, covid, 3m
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak memakai masker saat razia masker di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021).Pemerintah menyiapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PPKM darurat yang dimulai Sabtu (3/7) mendatang.

Sedangkan Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pembatasan. Sanksi awalnya berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Luhut menjelaskan keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden juga telah meminta mantan Menkopolhukam itu meminta pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

"Presiden sudah setuju dan kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati untuk melaksanakan dengan tegas," kata Luhut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...