Nekat Melanggar Aturan PPKM Darurat, Bisa Terancam Sanksi Pidana
Sedangkan Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pembatasan. Sanksi awalnya berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Luhut menjelaskan keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden juga telah meminta mantan Menkopolhukam itu meminta pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.
"Presiden sudah setuju dan kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati untuk melaksanakan dengan tegas," kata Luhut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan