Kartu Vaksin & PCR Tak Berlaku Bagi Perjalanan dalam Jabodetabek

Rizky Alika
2 Juli 2021, 16:58
vaksin, pcr, jabodetabek, ppkm
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) di, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019).Syarat PCR dan kartu vaksin dalam PPKM darurat tak berlaku dalam perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek.

Sebelumnya, Tito mengatakan, sanksi pidana bagi pelanggar PPKM darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 212 KUHP mengancam siapapun yang melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Sementara, sanksi pidana empat bulan bui dalam Pasal 218 KUHP menanti kerumunan warga yang tidak juga bubar meski diperintahkan bubar sebanyak tiga kali oleh aparat. "Misalnya diminta berhenti, tidak meneruskan perjalanan karena sudah diatur, ada Pasal 212 sampai 218 KUHP," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Kemudian, Tito juga menyiapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan kesehatan sehingga dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...