Jelang PPKM Darurat, Lonjakan Covid-19 di RI Kembali Cetak Rekor Ganda

Ameidyo Daud Nasution
2 Juli 2021, 18:01
ppkm darurat, covid-19, ppkm mikro darurat, corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas pemakaman mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap mengangkut jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamnkan di TPU Rorotan, Jakarta, Jumat (18/6/2021). jumlah kasus positif dan angka kematian pasien Covid-19 kembali mencatatkan rekor pada Jumat (2/7).

Sedangkan Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penerapan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali akan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal.

Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pengetatan meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

 Sementara, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun apotik dan toko obat bisa buka 24 jam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...