Per 6 Juli, WNA - WNI Masuk RI Wajib PCR, Vaksinasi, Karantina 8 Hari

Happy Fajrian
4 Juli 2021, 14:53
wna, syarat masuk indonesia, warga negara asing, karantina masuk indonesia, covid-19, tes pcr, vaksin covid
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/wsj.
Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang memiliki izin jalur Travel Corridor Arrangement (TCA) berjalan keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/3/2021).

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melaporkan ribuan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari luar negeri. Ribuan kasus positif tersebut berasal dari warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA), terutama melalui pintu masuk Jakarta.

Dalam observasi selama lima bulan terakhir, pemerintah mengidentifikasi 3.534 kasus terkonfirmasi melalui pintu masuk DKI Jakarta. Sebanyak 3.170 kasus positif Covid-19 yang dibawa WNI, sementara WNA menyumbang 364 kasus positif.

Temuan kasus tertinggi terjadi pada April 2021 lalu dengan 782 WNI dan 94 WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19. Simak databoks berikut:

Pemerintah menyediakan setidaknya 45 hotel sebagai fasilitas karantina, baik dari Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok. Para pendatang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina yang harus karantina 14 hari.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...