Imigrasi Akan Deportasi WNA yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 09:25
PPKM darurat, WNA langgar prokes, protokol kesehatan, sanksi WNA langgar prokes
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ditjen Imigrasi telah beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang warga negara Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia.

Pemerintah menutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli demi menekan lonjakan kasus Covid-19. Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 728 orang pada Selasa, 6 Juli 2021. Jumlah tersebut mencetak rekor tertinggi sejak munculnya pandemi di Indonesia, 2 Maret 2020 silam.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...