Diperketat, Ini Aturan Baru Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Sedangkan, Surat Edaran 50 Tahun 2021 mengatur masyarakat yang bisa naik kereta listrik (KRL) atau commuter line adalah para pekerja di sektor esensial ataupun kritikal. Mereka juga harus menyertakan STRP dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.
"Yang terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin commuter dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal," kata dia.
Adita mengimbau agar semua pihak dapat bersiap, terutama para operator transportasi. Selanjutnya para operator dapan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang.
Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Bisa juga diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Hal tersebut dilakukan karena sampai dengan hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi, dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.