BPOM Keluarkan Izin Edar 8 Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin

Happy Fajrian
15 Juli 2021, 09:08
obat covid 19, obat corona, daftar obat covid, bpom, ivermectin
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah pasien beristirahat di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) tambahan di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021).

Kemudian fasilitas pendistribusian obat tersebut harus melaporkan pemasukan dan penyaluran obat kepada BPOM setiap dua minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id. Sedangkan puskemas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, dan apotek wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada BPOM juga setiap dua minggu sekali.

Berapa Harganya?

Melansir laman Kementerian Kesehatan RI, seiring lonjakan kasus, permintaan obat terapi Covid-19 jadi tinggi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Akhirnya, Menteri Budi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET obat terapi virus corona. Langkah ini guna mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya pada Sabtu lalu.

Infografik_Daftar harga obat perawatan covid-19
Infografik_Daftar harga obat perawatan covid-19 (Katadata)

Budi mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tersebut secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. “Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...