PT Harsen Minta Maaf Soal Klaim Ivermectin untuk Pasien Covid-19

Ameidyo Daud Nasution
18 Juli 2021, 16:16
ivermectin, bpom, harsen, covid
Muhamad Zaenuddin|Katadata
Perawatan pasien Covid di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (23/6/2021). PT Harsen Laboratories pada Minggu (18/7) meminta maaf atas klaim Ivermectin mereka untuk pasien Covid-19

Sebelumnya Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, perusahaan farmasi itu terancam sanksi pidana hingga pencabutan izin edar.  BPOM menganggap PT Harsen telah melanggar ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik dan Cara Distribusi Obat yang Baik.

Selain itu mereka menemukan bahwa produksi Ivermectin dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang ilegal. Selain itu, perusahaan juga mendistribusikan obat anti parasit tersebut tidak dalam kemasan siap edar.

"Ada langkah tindak lanjut berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan," kata Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/7

Sedangkan Riyo balik menuding BPOM menghambat distribusi obat dan perang melawan corona.  Mereka juga menyinggung sejumlah nama seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir yang berharap obat ini segera dapat diakses masyarakat.

"BPOM harus berhenti mengintimadasi kami menyediakan senjata melawan Covid-19," kata Direktur Marketing PT Harsen dr. Riyo Kristian Utomo, Jumat (2/7) dalam keterangan tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...