Kronologi Perkara yang Menjerat Nur Pamudji hingga Bebas dari Bui

Image title
Oleh Maesaroh
19 Juli 2021, 20:25
pln, nur pamudji, TPPI
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja beraktivitas di kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).

Mahkamah Agung membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari jeratan hukuman penjara tujuh tahun.  Putusan MA ini menghentikan pro dan kontra dalam kasus yang membelit Nur Pamudji.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Nur Pamudji karena menilai perkara tersebut bukan tindakan pidana. "MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan judex facti dengan mengadili sendiri," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (19/7).

Nur sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus  lelang pengadaan BBM untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan Belawan pada 2010.

Kasus ini bermula pada 2010 saat direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadakan tender untuk mengimpor langsung BBM solar (high speed diesel/HSD). Nur yang saat itu menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN merupakan pejabat yang berwenang dalam proses tender.

Proses tender ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Anggaran DPR RI pada 2008 yang meminta PLN mengimpor langsung BBM-solar sebagai upaya untuk menekan biaya pengadaan.

Pada 30 Maret 2010, Direksi PLN membentuk Panitia Pengadaan BBM untuk pembangkit milik PLN dan Anak Perusahaan. Direksi PLN memutuskan  Pertamina sebagai pemasok utama BBM mereka sekaligus membuka peluang pemasok lain melalui lelang.

Kementerian Keuangan pada 1 April 2010 sebenarnya meminta agar PLN menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban atau Tuban Petro sebagai pemasok selain Pertamina.

Kementerian Keuangan berpendapat langkah ini bisa menguntungkan kedua belah pihak karena PLN bisa membeli BBM dengan harga yang lebih murah dibandingkan Pertamina. Di sisi lain, TPPI bisa memanfaatlan kilang mereka yang tidak termanfaatkan (idle).

Namun, PLN menolak usulan Kementerian Keuangan dan memilih untuk menggelar tender yang melibatkan produsen dalam negeri, termasuk dalam hal ini adalah TPPI dan Pertamina.

Dalam tender tersebut, TPPI berhasil memenangkan dua tender dengan skema right to match yaitu sebagai pemasok Pembangkit Listrik tenaga Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) untuk PLTGU Belawan (Medan) dan PLTGU Tambak Lorok (Semarang).

Right to match merupakan  hak untuk menang dengan cara menyamai harga penawaran terendah jika harga terendah tersebut diajukan oleh peserta tender yang kilangnya ada di luar negeri atau BBM impor.

Pemenang tender diputuskan melalui Komite Direktur, yang terdiri dari Nur Pamudji sebagai Direktur Energi Primer bersama direksi lainnya.

 

Lewat keputusan bersama jajaran direksi, Nur kemudian  menerbitkan Letter of Intent untuk kontrak jual beli BBM melalui tender tersebut.

Pada 6 Desember 2010, TPPI sempat dianggap tidak memenuhi Letter of Intent di antaranya karena pasokan kondensat dari Vitol yang tidak cukup untuk pasokan BBM selama empat tahun.

Namun, pada 7 Desember 2010, setelah bertemu dengan Vitol di Singapura, hasil due diligence menyimpulkan bahwa pasokan kondensat dari Vitol cukup  untuk kebutuhan empat tahun. Pasokan yang tersedia setara 3,1 juta kiloliter BBM, jauh di atas kebutuhannya yang sekitar 2 juta kl.

Berdasarkan alasan itulah, PLN kemudian melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak HSD dengan TPPI. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PLN pada 10 Desember 2010.

Masalah timbul pada April 2012 karena TPPI tidak bisa mengirim pasokan kedua. Padahal, sepanjang 2011 hingga April 2012, pasokan TPPI ke PLTGU Belawan (Medan) dan PLTGU Tambak Lorok (Semarang) berjalan lancar.

PLN kemudian mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua sampai akhirnya pada 30 April 2012. TPPI merespons dengan menyatakan ketidaksanggupannya mengirim BBM ke PLTGU Belawan seperti yang tertera di kontrak. Pada 3 Mei 2012, TPPI juga menyatakan tidak sanggup memberi pasokan kepada PLTGU Tambak Lorok.

PLN kemudian mencairkan uang jaminan pelaksanaan kepada TPPI sebesar Rp 30 miliar untuk kontrak di PLTGU Belawan dan 30 miliar untuk PLTGU Tambak Lorok.

Persoalan ini mencuat setelah munculnya perbedaan pendapat antara Auditor BPK-RI 2014 dengan Direksi PLN tentang besar Jaminan Pelaksanaan Kontrak.

BPK berpendapat bahwa nilai Jaminan Pelaksanaan adalah 5% kali Nilai Kontrak selama masa kontrak yaitu 36 bulan (Rp 450 miliar). Angka tersebut jauh di atas yang ditetapkan oleh direksi PLN pada tender yakni 5% kali Nilai Kontrak selama 4 bulan (Rp 50 miliar).

Dugaan BPK ini bertentangan dengan audit mereka sebelumnya. Pada 2011, BPK sudah mengaudit proyek tender tersebut dan menyatakan bahwa tender tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku di PLN dan merupakan aksi korporasi.

Namun, pada 2015, kepolisian menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dalam pengadaan BBM HSD oleh TPPI. Polisi berkesimpulan Nur bersalah dalam proses tender yang memenangkan TPPI.

BPK juga mengaudit kasus ini lewat Audit Investigasi BPK pada akhir 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri juga menyelidiki pemberian right-to-match kepada produsen dalam negeri.

Pada 26 Juni 2019, polisi menahan Nur Pamudji sebagai tersangka dalam pengadaan BBM HSD oleh TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 188,8 miliar. Nur ditangkap  dengan barang bukti uang tunai Rp 173 miliar.

Pada Juli 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Nur Pamudji dengan enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, pada November 2020, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan justru memperberat hukuman Nur dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara. Tidak terima hukumannya diperberat, Nur Pamudji kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif, memutuskan perkara kasasi pada  Senin (12/7). MA  mengabulkan kasasi Nur Pamudji dan membebaskan dari hukuman penjara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Maesaroh
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...