Langgar Prokes saat PPKM, 299 Industri Disanksi Cabut Izin Operasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Juli 2021, 09:16
industri, ppkm, Kementerian Perindustrian, cabut izin operasi, langgar prokes
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Direktur PT Perkebunan Nusantara XII Siwi Peni (keempat kiri) bersama jajarannya meninjau Buka Giling perdana 2021 di Pabrik Gula Glenmore, PTPN XII, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran tersebut  salah satunya membahas pengenaan sanksi buat perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-4 saat ini.

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7).

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran ini, di antaranya adalah adanya sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan  izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

“Pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya,” kata dia.

Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, poin penting dalam SE tersebut yakni, seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Hingga Sabtu (24/7), pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil yakni 7.382 izin. Disusul kemudian dengan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 6.023 izin, dan industri agro yakni 4.992 izin.

Dari izin yang sudah terbitkan, pemerintah sudah mencabut sebanyak 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro yakni 1.729 izin, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil yakni 690 izin. 

Dari yang sudah diterbitkan, sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut. Mayoritas dari mereka bergerak,  di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.

"Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri dalam siaran persnya.

 Sebelumnya, terkait pelaksanaan prokes di lingkungan kerja, Wakil Presiden Direktur Pan Brothers, Anne Patricia Susanto mengatakan perusahaannya sudah menjalankan prokes dengan maksimal, salah satunya dengan memberlakukan jam makan secara bergilir.

“Waktu makan 15 menit untuk mengurangi antrian dan mencegah kerumunan. Yang membuat makan lama biasanya karena sambal ngobrol. Kalau makannya lama nanti kontak dan ngobrol bisa lebih lama padahal itu bahaya,” tutur Anne kepada Katadata, pekan lalu.

Anne menambahkan meskipun pabrik sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, penularan Covid-19 masih bisa terjadi karena kontak karyawan dengan keluarga. Karena itulah, perusahaannya kini menggiatkan kampanye menjaga prokes di lingkungan keluarga karyawan.

“Kami terus mengingatkan agar terus menjaga prokes di rumah,” ujarnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...