Polda Metro Tetap Periksa STRP Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Ameidyo Daud Nasution
26 Juli 2021, 12:42
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar m
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Polda Metro Jaya Polisi masih memberlakukan STRP di wilayah Jakarta saat perpanjangan PPKM Level 4.

Sedangkan di Jakarta Barat, penjagaan dilakukan terutama di Jalan daan Mogot, Kalideres, serta Jalan Joglo. Polisi mengatakan pengendara yang merupakan pekerja esensial serta kritikal sudah menyiapkan STRP saat melintasi jalur ini.

“Diharapkan warga yang tak berkepentingan tidak keluar rumah,” ujar KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Sudharmo.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus mendatang. Sejumlah wilayah pun mengalami penurunan status dari level 4 menjadi level 3.

Meski demikian, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih dinyatakan sebagai daerah Level 4. Ini berarti pelonggaran aktivitas tak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kecuali hal seperti makan di restoran yang diperbolehkan selama 20 menit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...