ICW Belum Terima Surat Somasi Moeldoko Soal Tudingan Rente Ivermectin

Rizky Alika
30 Juli 2021, 20:23
moeldoko, icw, somasi, ivermectin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melambaikan tangan usai memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ICW hingga Jumat (30/7) belum menerima surat somasi Moeldoko soal tudingan keterlibatan dalam renter Ivermectin.

Sebelumnya, Moeldoko meminta ICW membuktikan tuduhan ia terlibat dalam bisnis Ivermectin. Jika tidak bisa membuktikan, mereka harus meminta maaf secara terbuka serta mencabut pernyataannya dalam 1x24 jam usai pernyataan somasi dilayangkan.

Bila mereka tidak melakukan hal tersebut, mantan Panglima TNI itu akan mengajukan laporan ke kepolisian. "Jika ICW dan Saudara Egi (Primayogha) tidak membuktikan tuduhannya, tidak mencabut ucapannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (29/7).

Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar tidak dianggap bersikap sewenang-wenang serta antikritik. Untuk itu, lembaga tersebut mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan bukti atau meminta maaf.

Otto mengatakan upaya hukum ini dilakukan untuk membersihkan nama Moeldoko yang sudah tercemar. Ia menganggap perbuatan ICW telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga mengatakan tidak ada fakta yang menunjukkan Moeldoko mempromosikan konsumsi Ivermectin.  "Promosikan seperti 'Pakailah Ivermectin, minumlah Ivermectin,' tidak pernah seperti itu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...