PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Syarat Perjalanan Transportasi?

Image title
Oleh Maesaroh
3 Agustus 2021, 14:39
PPKM Level 4, syarat perjalanan, syarat perjalanan transportasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Petugas kebersihan mengepel lantai rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Kementerian Perhubungan juga mengatur kapasitas penumpang di masing-masing moda transportasi untuk wilayah PPKM Level 4-1.
Untuk wilayah PPKM Level 4
a. Moda transportasi darat
Bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
b. Untuk moda transportasi laut
Pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal

Wilayah di luar PPPKM Level 4
Maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Merujuk kepada aturan Kementerian Perhubungan, untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Lebih jauh lagi, Kementerian Perhubungan juga mengatur bawah pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Aturan Kementerian Perhubungan juga menyebutkan bahawa untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...