PPKM Level 4 dan 3 Makin Longgar, Kapasitas Mal Naik Jadi 50%

Ameidyo Daud Nasution
16 Agustus 2021, 20:45
ppkm level 4, mal, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Tak hanya pusat perbelanjaan, pemerintah meningkatkan kapasitas tempat peribadatan menjadi 50% hingga pekan depan. Mereka juga membolehkan olahraga outdooor dengan protokol kesehatan yang ketat. "Evaluasi kami lakukan tiap minggu," katanya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.  Sedangkan keputusan perpanjangan merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah mengevaluasi angka penularan Covid-19 sepekan belakangan.

"Berdasarkan evalasuai dan petunjuk Bapak Presiden, maka PPKM Level 1 sampai  4 diperpanjang sampai 23 agusus," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...