Akan Giling Ribuan Ton,10 Pengolahan Limbah Medis Beroperasi Tahun Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Agustus 2021, 17:12
Limbah medis, Covid-19, gerakan 3M
Muhamad Ibnu Chazar|ANTARAFOTO
Petugas memeriksa fungsi sistem kerja mesin Incinerator untuk pembakaran limbah infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan  10 fasilitas pengolahan limbah medis dapat beroperasi tahun ini.  Penambahan fasilitas terseut diharapkan bisa mempercepat pengolahan limbah medis mengingat limbah medis infeksius bisa menjadi salah satu mata rantai penyebaran Covid-19.

KLHK mengatakan 10 fasilitas pengolahan limbah medis tersebut memiliki kapasitas 1.950 kilogram per jam. Sebelumnya, sudah ada enam fasilitas pengolahan limbah medis yang beroperasi sejak tahun 2020.

“Sudah mulai beroperasi di Makassar, Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo dan Kalimantan Selatan. Insya Allah tahun ini akan selesai juga yang di Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat,” kata Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3 KLHK, Sinta Saptarina dalam diskusi virtual, Kamis (19/8).

Ia juga mengatakan, saat ini jumlah jasa pengolah limbah B3 meningkat cukup signifikan. Di mana pada 2018 hanya terdapat enam perusahaan jasa pengolah limbah B3 yang terpusat di Pulau Jawa. Kini terdapat 20 jasa pengolah limbah B3 dengan kapasitas total sebesar 384,12 Ton per hari.

“Namun memang kendalanya adalah penyebarannya yang belum merata karena mayoritas berada di pulau Jawa, sehingga ini menyulitkan rumah sakit dan fasilitas isolasi mandiri yang berada di daerah,” kata dia.

Guna menekan jumlah limbah medis infeksius selama pandemi, ia mengimbau kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker kain. Cara ini dapat dinilai dapat mengurangi penumpukan sampah masker sekali pakai. KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan tempat-tempat pembuangan masker di ruang publik.

“Kami juga gencar mensosialisasikan mengenai tata cara memusnahkan limbah medis ini, seperti merobek, memotong, menyemprot dengan disinfektan, serta mengemas dengan cara ikat kelinci,” katanya..

Selain itu, rumah sakit dan berbagai fasilitas pelayananan kesehatan pun harus memiliki prosedur untuk segera memusnahkan limbah medisnya. Caranya dengan melebur sampah itu dengan alat pemusnah atau insinerator. Pembakarannya harus bersuhu minimum 800 derajat Celcius.

Bagi rumah sakit atau layanan kesehatan yang belum memiliki izin, namun memiliki alat pemusnah dengan suhu 800 derajat Celcius, dapat digunakan selama masa pandemi Covid-19. KLHK juga mendorong penyediaan insenerator bagi wilayah yang belum memiliki.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang  masuk, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaporkan ada 18.460 ton limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkumpul sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Siti mengatakan limbah medis tersebut berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi dan kegiatan vaksinasi di berbagai daerah.

"Menurut data yang masuk kepada pemerintah pusat dan di-record KLHK, limbah medis sampai 27 Juli itu berjumlah 18.460 ton," katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (28/7) lalu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...