Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Hukuman Penjara 12 Tahun

Image title
Oleh Maesaroh
23 Agustus 2021, 14:15
juliari Batubara, bansos, korupsi, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Hari ini, Senin (23/8), Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara  divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bansos wilayah Jabodetabek. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang menuntut Juliari  Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Juliari Batubara terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8), seperti dikutip dari Antara.

Selain dihukum penjara, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

 Seperti dikutip dari Antara, dalam perkara suap bansos, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Hakim mengatakan tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari menerima suap dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Juliari menerima uang "fee" sebesar Rp 14,7 miliar  dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Pada 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut diberikan bukan karena adanya desakan dari pihak manapun.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut diberikan bukan karena adanya desakan dari pihak manapun. Menurutnya, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ali menegaskan, terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Pasal 2 UU Tipikor Tahun 2009 mengancam pidana seumur hidup kepada mereka yang memperkaya diri sendiri namun dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bahkan ayat 2 Pasal tersebut mengatur kemungkinan adanya hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Sebagai pemberat tuntutan, jaksa juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. 

Tuntutan KPK menuai sejumlah protes termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW. ICW menilai, ringannya tuntutan itu menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bantuan sosial.  ICW mengatakan kesengajaan Juliari dalam menghambat penyaluran bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...