Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi
Katadata
"Termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel kepada Katadata.co.id, Jumat (3/9).
Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tidak ada kebocoran NIK dalam kasus ini.
Sebaliknya, kasus yang terjadi ialah ada oknum yang menggunakan data orang lain pada aplikasi PeduliLlindungi. "Ada sanksi pidananya," ujar dia.
Adapun, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Reporter: Antara