Sertifikat Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi

Ameidyo Daud Nasution
3 September 2021, 18:51
Jokowi, sertifikat vaksin, pedulilindungi
Katadata
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

"Termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel kepada Katadata.co.id, Jumat (3/9).

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tidak ada kebocoran NIK dalam kasus ini.

Sebaliknya, kasus yang terjadi ialah ada oknum yang menggunakan data orang lain pada aplikasi PeduliLlindungi. "Ada sanksi pidananya," ujar dia.

Adapun, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...