4 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dwi Latifatul Fajri
6 September 2021, 19:31
4 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Pemerintah mengumumkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk gaji bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini untuk mencegah terjadinya PHK semenjak pandemi Covid-19.

Mengutip laman kemnaker.go.id, kriteria calon penerima BSU berada di Zona PPKM level 4 dan 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021. Besaran BSU yang diterima untuk pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta. Bentuk BSU berupa bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan dalam 1 tahap.

Pemberian BSU akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika anda belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, nantinya akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan perusahaan.

Ada dua cara cek BLT yaitu mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  2. Baca kriteria apakah and termasuk kategori penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Isi tanggal lahir
  6. Centang kolom bagian "Saya bukan robot"
  7. Klik "Lanjutkan"
  8. Jika Anda lolos, akan muncul keterangan tertulis di laman tersebut

Cek BLT/BSU Melalui situs Kemnaker

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan "Langkah Pengecekan"
  3. Baca 5 persyaratan untuk mengecek penerima BLT
  4. Jika Anda belum memiliki akun, klik bagian "Pendaftaran"
  5. Isi data seperti NIK, nama panjang, nama ibu kandung, e-mail aktif, nomor hp, dan password. Pastikan password minimal 8 karakter, mengandung satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, mengandung angka dan simbol.
  6. Klik Daftar Sekarang. Lalu tunggu kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel anda.
  7. Setelah itu login kedalam akun
  8. Lengkapi biodata seperti foto profil, status pernikahan, lokasi, dan cek pemberitahuan
  9. Jika anda kesulitan untuk mendaftar seperti NIK/nama tidak terdaftar klik bagian FAQ atau pertanyaan mengenai BSU
  10. Melalui situs Kemnaker, akan ada pemberitahuan peserta BSU terdaftar dan tidak terdaftar. Anda juga bisa mengunduh salinan dokumen seputar BSU di laman jdih.kemnaker.go.id/katalog-1868-Peraturan%20Menteri.html.
  11. Anda juga bisa melakukan pengecakan jumlah terdaftar BSU di laman bsu.kemnaker.go.id untuk tiap daerah.

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatssApp

  • Hubungi nomor WhatsApp di nomor 0813800707175 untuk informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nomor WhatsApp tersebut sebagai contact center, jika Anda memenuhi syarat penerima BSU.
  • Ikuti langkah selanjutnya dan pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

Cek BLT Via Telepon dan E-mail

  • Hubungi nomor 175 untuk pusat informasi seputar BSU Kemnaker.
  • Anda juga bisa menghubungi via e-mail yaitu [email protected].

Tahapan Penyaluran BSU/BLT

  1. BPJAMSOSTEK melakukan verifikasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
  2. Kemnaker akan melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU.
  3. Bank Himbaran dan BSI akan melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja.
  4. Peneriman bantuan mendapat upah subsidi.

Persyaratan dan kriteria penerima BLT/BSU:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
    Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah informasi untuk melakukan pengecekan penerima BLT/BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan cek penerima BSU melalui website resmi milik pemerintah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...