Dirjen Pajak Tunjuk Dua Perusahaan Sebagai Pemungut PPN PMSE

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
6 September 2021, 16:36
Dirjen Pajak menunjuk dua perusahaan, WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai pemungut PPN PMSE. (Katadata)
Ditjen Pajak
Dirjen Pajak menunjuk dua perusahaan, WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai pemungut PPN PMSE. (Katadata)

Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun.”

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. Tak lupa, kinerja sejumlah entitas pemungut PPN PMSE terdahulu juga diapresiasi oleh DJP.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Ketentuan menyangkut pengenaan PPN PMSE ini telah berlaku sejak 1 Juli 2020.  Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020. Beleid tersebut menuliskan pemerintah akan menarik pungutan pajak dari badan usaha yang menyediakan produk digital. Adapun produk layanan jasa elektronik yang dikenakan PPN itu seperti streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikenai PPN.  Itu termasuk pungutan bagi produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Langkah pemerintah untuk  menambah daftar badan usaha yang dikenakan PPN PMSE diharap mampu menambal pendapatan pajak negara yang diramalkan tak mencapai target. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran pertengahan Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan outlook pendapatan pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp 1.176,3 triliun atau 95 persen dari target APBN yakni Rp 1.229,6 triliun.

PPN PMSE memiliki banyak keunggulan karena bersifat sebagai Value Added Tax (VAT), mulai dari keuntungan fiskal, psikologis, dan ekonomis. Dari sisi fiskal, otoritas pajak mendapatkan kemudahan pengawasan karena sistem invoice pada VAT sehingga cost compliance dari sisi otoritas pajak akan rendah.

Pajak ini pun diuntungkan secara ekonomis karena bersifat netral pada pilihan seseorang untuk melakukan konsumsi atau saving sehingga sejalan dengan tujuan pemerintah di kala pandemi, yaitu meningkatkan konsumsi.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...