Pengamat Kebijakan Publik: Sanksi Penutupan Holywings Berlebihan
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melarang Holywings beroperasi hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, sanksi ini berlebihan.
"Harusnya ditegur dahulu. Tidak sampai larangan beroperasi hingga PPKM selesai. Ini namanya membunuh usaha dan tenaga kerja," kata Trubus kepada Katadata.co.id, Jumat (10/9).
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, pelaku usaha yang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan akan diberi sanksi secara bertahap. Hukumannya berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Trubus menilai, penutupan Holywings bisa berdampak terhadap para karyawan. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Holywings pun sudah dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Menurutnya, ini sudah cukup untuk memberikan sanksi kepada pengusaha.
Ia menilai, pemda semestinya menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan PPKM level 4 menjadi 3, sebelum memberikan sanksi. "Ini menjadi politis,” kata dia.
“Betul ada kerumunan, tapi pengunjung juga terlibat. Anak muda kan tidak mendapat edukasi terkait protokol," kata Trubus.
Selain itu, ia menilai ada unsur pembiaran dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. "Aparat tahu ini melanggar, tapi dibiarkan. Ketika heboh, baru dilakukan penindakan," ujar dia.
Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, sanksi tersebut sudah sesuai dan harus dipatuhi oleh Holywings. "Kalau tidak, untuk apa peraturan dibuat?" kata Agus.
Namun ia mengakui bahwa sanksi semestinya bersifat persuasif terlebih dahulu, dengan menegur pengusaha. Jika setelah itu masih melanggar, baru diberikan sanksi tegas.
Sebelumnya, polisi menindak tiga outlet Holywings di Jakarta. Pada Jumat (3/9) Pukul 22.00 WIB, polisi merazia Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK) yang masih beroperasi.
Padahal, ketentuan PPKM di Jakarta membatasi jam operasional kafe hingga Pukul 21.00 WIB.
Pelanggaran serupa terjadi di Holywings Epicentrum, Setiabudi. Saat Polda Metro Jaya melakukan sidak pada Minggu (5/9) Pukul 23.00 WIB, tempat usaha ini masih beroperasi.
Tim patroli lainnya mendapati kerumunan d Holywings Tavern Kemang pada Minggu (5/9) Pukul 01.00 WIB. Holywings ini juga melayani pengunjung yang jumlahnya melebihi batas ketentuan.