Selain Korupsi BUMD, Alex Noerdin Juga Tersangka Korupsi Masjid

Rezza Aji Pratama
22 September 2021, 19:22
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Se
ANTARA FOTO/INASGOC/Zabur Karuru
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/8).

Pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy, kuasa kerjasama operasi (KSO), Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Adapun Jimly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2021, jaksa penuntut umum menyebut Alex Noerdin diduga menerima uang hingga Rp 2,4 miliar dalam kasus ini. "Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," ujar JPU M. Naimullah, dikutip dari Antara.

Alex dan Muddai Madang bukan kali pertama terjerat kasus korupsi yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan Alex dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas. Tujuannya agar PDPDE mendapatkan gas alokasi bagian negara. “Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas,” ujar Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis (16/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...