Indonesia Batasi Kedatangan dari Luar Negeri, 90 Orang per Penerbangan

Rizky Alika
30 September 2021, 16:38
penerbangan, covid-19, bandara
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat

Di sisi lain, regulator dan penyelenggara bandara menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Nucleic Acid Test (NAT) dengan hasil paling lama diperoleh 1 jam. Kapasitas fasilitas ini akan ditingkatkan dari hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam.

Selain itu, fasilitas tes ini juga telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2). Diharapkan, peningkatan kapasitas akan rampung beberapa minggu ke depan sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan dapat dievaluasi. "Bisa dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta", ujar Novie.

Adapun, kebijakan pembatasan kedatangan penumpang telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Kebijakan ini diterapkan rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 di negara masing-masing.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...