Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Bali, Ada Cina hingga India

Ameidyo Daud Nasution
15 Oktober 2021, 18:36
bali, cina, india
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Wisatawan menikmati suasana Pantai Perancak, Badung, Bali, Kamis (9/9/2021). Objek wisata tersebut ramai dikunjungi wisatawan pada hari kedua uji coba pembukaan destinasi wisata di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

Pemerintah telah resmi membuka pintu internasional Bali dan Kepulauan Riau bagi 19 negara. Beberapa negara yang diperbolehkan masuk di antaranya adalah Cina, India, Prancis, Arab Saudi, hingga Selandia Baru.

Meski demikian Indonesia belum membuka pintu internasional Bali dan Kepri kepada tetangganya di Asia Tenggara. Pemerintah juga tak memasukkan jiran RI lainnya seperti Australia dan Papua Nugini dalam daftar hijau.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Ganip Warsito pada Jumat (15/10).

Dalam aturan tersebut, warga dari 19 negara hanya bisa datang ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya. Selain itu mereka bisa datang menggunakan kapal pesiar atau kapal layar atau yacht.

Selain itu penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan Covid-19 di tengah turis asing. Sedangkan Satgas Prokes juga harus melarang wisatawan keluar dari kamar selama lima hari menjalani karantina.

Adapun daftar 19 negara yang boleh masuk Bali dan Kepri adalah:  

1. Bahrain

2. Cina

3. Hungaria

4. India

5. Italia

6. Jepang

7. Korea Selatan

8. Kuwait

9. Liechtenstein

10. Norwegia

11. Prancis

12. Uni Emirat Arab

13. Polandia

14. Portugal

15. Qatar

16. Arab Saudi

17. Selandia Baru

18. Spanyol

19. Swedia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...