Tersangka Peredaran Narkoba di Bakauheni Tewas Saat Melarikan Diri
"Lalu kami mengamankan 2 orang L alias Y dan AN alias N ada satu DPO (daftar pencarian orang). Juga mister X nya sedang dikembangkan total barang buktinya 10kg," ujar Krisno.
Krisno menyampaikan bahwa Oelabuhan Baukaheni merupakan jalur utama transportasi narkoba. Wilayah Sumatera disampaikannya merupakan pintu masuk narkoba.
"Mungkin juga ada pintu-pintu lain, pelabuhan lain yang tidak dapat diawasi maksimal oleh otoritas negara," ujar Krisno.
Semua tersangka baik yang mengedarkan hingga membantu akan dikenakan pasal yang berbeda-beda.
Pasal Primer yang ditetalkan adalah pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara pasal subsidair yang ditetapkan adalah pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021.
Dari jumlah itu, sebanyak 145.413 orang atau 96% merupakan narapidana kasus narkoba.
Sebanyak 116.930 narapidana kasus narkoba masuk kategori pengedar. Sedangkan, 28.483 narapidana lainnya merupakan pengguna narkoba.