Pemerintah Akan Menjerat Pinjol Ilegal Dengan UU ITE

Image title
22 Oktober 2021, 15:14
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD me
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korban ledakan bom Katedral Makassar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut oknum pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

"Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam siaran pers daring pada Jumat (22/10).

Sebelumnya, Mahfud juga telah menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. 

Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia. Penungkapan tersebut berasal dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.

"Sementara perkembangan daripada penanganan kasus tersebut kita sudah analisis kemudian hasil daripada analisis ini akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah," ujar Agus.

Agus menyampaikan hasil analisis akan digunakan untuk menindak para oknum pinjol sesuai dengan putusan pemerintah karena tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal.

Dalam menangani kasus pinjol ilegal Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan memberikan perlindungan kepada para korban yang terjerat ulah dari pinjol ilegal untuk kepentingan proses peradilan.

"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman  dan tidak takut dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Mahfud dalam kesempatan ini juga menyampaikan dirinya pernah mendapat laporan terkait nasabah yang bunuh diri karena terjerat hutang pinjol. Bahkan oknum pinjol tetap melakukan penagihan terhadap pihak keluarga setelah korban sudah meninggal. Mahfud menyampaikan sang korban awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp1 juta dengan bunga yang terus naik.

"Tapi ini tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan karena kepada orang tuanya di kampung dibilang meninggal karena sakit perut," ujar Mahfud.

Sebelumnya pada Kamis (21/10) lalu, Bareskrim Polri mengungkap telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir dari berbagai wilayah. Sebanyak 32 tersangka diamankan di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Sukabumi. Adapun di Depok, Polisi menangkap tujuh orang tersangka. Selanjutnya, masing-masing dua tersangka di Jawa Timur dan Pontianak, Kalimantan barat. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemodal hingga melakukan penagihan disertai ancaman. 

"Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis (21/10) lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...