Syarat Perpanjang SIM serta Tata Cara dan Biaya Sesuai Golongan

Image title
5 November 2021, 11:10
Syarat Perpanjang SIM
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Warga memberikan formulir kepada petugas Satlantas Polresta Denpasar saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali, Selasa (25/5/2021). Pelayanan perpanjangan SIM Drive Thru Polresta Denpasar Keliling atau Si Destar tersebut melayani 20 hingga 25 orang per harinya untuk mengantisipasi kerumunan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Layanan SIM keliling tidak berlaku bagi perpanjangan yang bersifat:

  • Pergantian akibat hilang
  • Rusak atau tidak terbaca lagi
  • Mutasi
  • SIM orang asing
  • SIM Internasional.
  • SIM Umum. 

Apabila SIM melewati tanggal jatuh tempo, maka perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) asal penerbit SIM.

Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu masing-masing wilayah.

Permohonan untuk perpanjangan SIM dapat ditolak apabila:

  • Tidak memenuhi persyaratan.
  • Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain.
  • Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu Iintas dalam kategori berat.

Cara Perpanjangan SIM Online

Dilansir dari situs web Korlantas Polri, cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  4. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  5. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
  6. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  9. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  10. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  11. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
  12. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
  13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Tes Kesehatan, Psikologi, dan Ujian Teori SIM

Dalam layanan perpanjangan SIM online, untuk melakukan tes kesehatan, pemohon mendaftarkan diri menggunakan tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pemohon dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan.

Kemudian pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, cukup menjawab seluruh soal-soal yang sudah terakreditasi oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi.

Selain itu, untuk ujian teori SIM, Polri menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D) dimana pemohon akan melaksanakan ujian dengan tampilan lengkap seperti sedang berada dalam kendaraan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...