Jenis dan Cara Membuat Paspor Online

Image title
15 November 2021, 16:30
Jenis dan Cara Membuat Paspor Online
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Pegawai dengan masker dan pelindung di wajahnya memproses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Pelayanan pembuatan paspor untuk warga mulai kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembatasan kuota permohonan paspor hingga 60 orang agar tidak menimbulkan antrean.

Hal-hal yang diperlukan untuk membuat akun, antara lain alamat email yang masih aktif dan nomor telepon. Setelah akun dibuat, pemohon bisa memilih jadwal kedatangan dan alamat kantor imigrasi yang hendak dikunjungi. Alamat kantor tidak harus sesuai KTP, namun sangat disarankan memilih alamat kantor yang dekat dengan tempat tinggal untuk mempermudah mobilitas.

Ketika semua proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima file berisi barcode dalam bentuk pdf. File tersebut harus di-print untuk kemudian diserahkan kepada petugas di kantor imigrasi.

2. Menyiapkan berkas sesuai persyaratan

Tahapan selanjutnya dalam membuat paspor online yaitu menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan syarat membuat paspor di atas. Berkas tersebut wajib dibawa saat berkunjung ke kantor imigrasi dan diserahkan kepada petugas.

3. Datang langsung ke Kantor Imigrasi

Di kantor imigrasi pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data dan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta melakukan wawancara dengan petugas. Pada saat datang ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa barcode yang sudah diperoleh saat mendaftar di aplikasi.

Pada saat wawancara, pemohon akan diberi beberapa pertanyaan, salah satunya pertanyaan mengenai alasan pembuatan paspor tersebut, dan seterusnya. Setelah wawancara selesai, petugas akan mengarahkan pemohon untuk menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi lain. Pembayaran tidak harus dilakukan di tempat tersebut, melainkan bisa dibayar melalui bank terdekat.

Selanjutnya, pemohon harus menunggu setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu untuk pengambilan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, rincian biaya pembuatan paspor online adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000 per permohonan.
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000 per buku Biaya beban paspor rusak: Rp500.000 per buku.

Visa

Selain paspor, untuk melakukan perjalan internasional, seseorang juga membutuhkan visa. Visa diartikan sebagai izin masuk atau tinggal di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah.

Mengutip Encyclopaedia Britannica, visa adalah pengesahan yang dibuat pada paspor oleh otoritas yang tepat yang menunjukkan bahwa sudah diperiksa dan pemilik dapat melanjutkan perjalanan.

Visa memungkinkan pelancong untuk tetap berada di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Izin ini diberikan oleh pejabat pemerintah negara yang ingin dikunjungi.

Ada beberapa jenis visa, yakni:

  • Visa turis: visa jenis ini dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.
  • Visa transit: digunakan untuk melewati negara tertentu dengan masa berlaku selama lima hari atau kurang.
  • Visa bisnis: dikeluarkan untuk pebisnis yang terlibat dalam suatu kegiatan komersil internasional.
  • Visa pekerja sementara: dikeluarkan untuk orang yang yang bekerja sementara di suatu negara.
  • Visa pelajar: digunakan oleh pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Perbedaan utama antara paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan kepada warga negara untuk tujuan perjalanan lintas negara dan identifikasi identitas seseorang. Sementara itu, visa berbentuk pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor yang memberikan izin resmi kepada pemegangnya untuk masuk, pergi atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...