Genjot Hilirisasi, Jokowi Targetkan RI Mampu Ekspor Jarum Suntik
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli menilai apa yang dikemukakan Presiden Jokowi menegaskan kembali amanat dari UU No 4 tahun 2009 yang diperbaharui menjadi UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Hilirisasi mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sekaligus melarang ekspor dalam bentuk bijih, merupakan hal yang sudah ditegaskan dalam undang-undang sejak lebih dari 12 tahun lalu.
Menurutnya, hilirisasi mineral akan memberikan dampak yang signifikan bagi rantai pasok industri mineral, peningkatan devisa, ketahanan nasional, dan peningkatan nilai ekonomi. Selain itu juga akan berdampak pada penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas SDM.
"Merupakan hal yang saat ini kita rasakan, dengan hilirisasi yang cukup berhasil di komoditi nikel," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (9/11).