Mulai Desember, Layanan Penyeberangan Hanya Terima E-Ticket Sesuai ID
Hal itu guna memastikan calon penumpang terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.
Shelvy mengatakan, jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket.
Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy.
Mereka juga dihimbau mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan penyeberangan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin.
Juga, pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57, bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin dua kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan.
Sedangkan, jika sudah vaksin satu kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan.
Jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan.
"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," kata dia.