Wisata saat PPKM Level 3 Nataru: Kapasitas 50%, Ganjil Genap Berlaku
Pemerintah akan membatasi sejumlah aktivitas pariwisata dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah membatasi jumlah wisatawan menjadi 50% dari kapasitas destinasi wisata.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada senin (22/11). Pemerintah juga akan memantau pelaksanaan PPKM Level 3 di destinasi wisata favorit.
“Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 62 seperti ditulis pada Rabu (23/11).
Penerapan pengaturan ganjil genap kendaraan juga akan dilakukan pada kunjungan ke tempat wisata prioritas. Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar objek wisata.
“Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” bunyi Inmendagri tersebut.
Pemerintah juga meminta pengelola objek wisata mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa menimbulkan kerumunan. Mereka juga dilarang menggelar pesta yang mengundang keramaian di tempat terbuka serta tertutup.