Surati Menaker, Anies Minta Formula Upah Minimum 2022 Dikaji Ulang
Selain itu ia juga menyinggung adanya beberapa sektor usaha yang meningkat meski diterpa pandemi seperti transportasi dan pergudangan, teknologi informasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.
Oleh sebab itu ia meminta Ida untuk meninjau kembali formula penghitungan UMP. "Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya dalam surat tersebut.
Apalagi DKI merupakan satu-satunya daerah yang tidak menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sehingga UMP menjadi satu-sattunya payung hukum daerah yang final dalam pengupahan. Anies juga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang penghitungan upah ini dengan berbagai pemangku kebijakan. "Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih," kata Anies.
Meski demikian, belum ada komentar Kemnaker terkait surat dari Anies ini. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.
(Catatan Redaksi: Tulisan ini telah direvisi pada Senin (29/11) pukul 18.30 untuk memperbaiki alur penulisan)