Omicron Menyebar, Ini Aturan Pekerja Migran Balik ke RI Lewat Darat

Image title
Oleh Maesaroh
30 November 2021, 09:47
Pekerja Migran, Covid-19, Omicron
ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/nz
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berjalan memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (25/11/2021).

Mereka akan dibawa menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.

Sementara pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Sedangkan pendataan untuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 1. Dilakukan Rapid Test-Antigen;
2. Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Penentuan tempat karantina yang dibutuhkan; dan
4. Dilakukan RT-PCR, 1 (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Namun, jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas.

Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

  Sementara itu, bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara/wilayah yang masuk dalam daftar dilarang  tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau
2. Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” tambah Budi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...