Jokowi Batasi Kumpul saat Libur Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang
Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11). Selain itu pemerintah mengimbau buruh untuk menunda cuti setelah periode libur Nataru.
Sekolah juga diminta untuk membagikan rapor semester 1 siswa pada bulan Januari 2022. Meski demikian, kegiatan belaja mengajar saat Natal dan tahun baru tetap bisa berjalan.
Sebelumnya, hasil analisis Satgas Covid-19 menunjukkan tiga kali periode libur panjang pada 2020 dan 2021 menyebabkan lonjakan kasus positif. Momen libur yang dimaksud adalah Idul Fitri 2020, libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, serta libur Idul Fitri 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara serta kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.
“Tak heran jika kemampuan Covid-19 menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat terjadi,” ujarnya, dikutip dari situs Covid19.go.id, beberapa waktu lalu.