Bareskrim Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung

Rezza Aji Pratama
15 Desember 2021, 12:31
mafia tanah
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021).

Pada tanggal 12 April 2021, penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka atas keterlibatannya telah membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate.

"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," kata Andi Rian.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021. Dan berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...