Sejarah, Susunan Organisasi, dan Hasil Sidang BPUPKI

Dwi Latifatul Fajri
17 Desember 2021, 14:54
BPUPKI
kebudayaan.kemdikbud.go.id
Sejarah BPUPKI

Bertepatan pada 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia yang jumlahnya ada 9 orang. Tugas panitia tersebut untuk menampung dan identifikasi rumusan dasar negara ketika sidang BPUPKI.

Panitia tersebut dibentuk untuk membuat rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian isi pertama dari piagam Jakarta diubah karena terjadi perbedaan pandangan. Kemudian sila pertama Pancasila dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini diubah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, rancangan bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan. Serta susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan, dan pengajaran. Sebanyak 19 orang dibentuk sebagai panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Dari kerja panitia tersebut, memakai pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil sebanyak 7 orang, pada 11 Juli 1945. Panitia kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Panitia kecil ini bertugas untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan, pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD.

Isi laporan rancangan Undang-undang dasar yaitu:

  1. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menetujuan rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.

BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PKKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Pembubaran BPUPKI karena dianggap menyelesaikan tugas dengan baik. Rancangan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia telah disusun. Kemudian dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...