BPOM Proses Izin Vaksin Sinovac, Pfizer, AstraZeneca untuk Booster

Agustiyanti
20 Desember 2021, 20:08
vaksin booster, booster, sinovac, pfizer, astrazeneca
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan vaksin booster berbasis risiko. Setelah tenaga kesehatan, vaksin booster akan diberikan terlebih dahulu kepada lansia.

Kebutuhan vaksin booster yang berasal dari APBN akan digunakan untuk lansia sebanyak 24 juta dosis, sedangkan kebutuhan untuk PBI non-lansia sebanyak 68,4 juta dosis. Dengan demikian, total kebutuhan vaksin untuk dosis tambahan yang dibiayai negara sebanyak 92,4 juta dosis dan  total kebutuhan vaksin booster berbayar mencapai 139 juta dosis. "Ada dosis cadangan 10%," ujar Budi.

Rencananya, vaksinasi booster dengan mekanisme APBN bisa dilakukan di puskesmas, sedangkan vaksinasi berbayar bisa dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan, kecuali puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan.  "Klinik, pihak swasta, rumah sakit, bisa berikan vaksin booster," ujar dia.

Budi mengatakan ada sejumlah syarat yang dilalui sebelum vaksinasi booster dimulai. Seluruh vaksin booster harus mendapatkan izin dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melalui kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Meski demikian, saat ini belum ada vaksin yang mendapatkan izin suntikan booster dari BPOM maupun rekomendasi dari ITAGI.

"Proses perizinan di WHO, BPOM, ITAGI masih bergerak karena penelitian booster masih berjalan," ujar dia.

Selanjutnya, pemberian booster akan dilakukan dengan basis risiko. Untuk itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian dosis tambahan kepada lansia terlebih dulu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...