Komisi Yudisial Usul 85 Hakim Pelanggar Kode Etik Diberi Sanksi
KY telah menyampaikan 48 usulan sanksi kepada MA dan baru dua yang sudah ditindaklanjuti. Kemudian MA juga memutuskan 38 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai masuk dalam kategori pelangagran teknis yudisial.
"Jadi sampai saat ini komisi yudisial masih menunggu 13 usulan sanksi yang sedang ditunggu respon dari Mahkamah Agung bagiamana pelaksanaan real dari usulan sanksi tersebut," ujar Sukma.
Sebelum pada sanksi, Sukma mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap berbasgai pihak termasuk kepada pelapor dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Hasil laporan mereka nantinya berupa berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam proses pemeriksaan KY telah memanggil 453 orang sepanjang tahun 2021.
Dari 453 orang yang dipanggil tersebut sudah termasuk pelapor, saksi ahli dan hakim terlapor. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan, mengelola dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dari 453 yang diperiksa sebanyak 324 memenuhi panggilan KY. Setelahnya dilakukan sidang panel terhadap 149 laporan yang diperiksa dalam sidang tersebut dan 186 laporan diperiksa dalam sidang pleno.
Sebanyak 138 laporan kemudian tidak tidak terbukti ada pelanggaran dan 48 laporan terbukti terdapat pelanggaran.
"Dari 48 putusan sidang pleno yang menyatakan terbutki ada pelanggaran kode etik Komisi Yudisial memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim," ujar Sukma.