Syarat dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Image title
22 Desember 2021, 13:57
Peserta dapat memahami syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan saldo di rekening. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring atau datang ke kantor cabang.
bpjamsostek/ruber.id
KI-KA: Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto; Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida; dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK. Dok bpjamsostek/ruber.id
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja. 
  • Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap.
  • NPWP untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
  • Foto diri terbaru (tampak depan).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi:

  1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data untuk klaim berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email peserta.
  6. Petugas BPJS akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara menggunakan video call.
  7. Setelah terverifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi BPJSTKU

Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
  2. Masuk menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
  8. Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Jika peserta tidak dapat mengakses layanan daring, klaim dapat dilakukan di Kantor Cabang terdekat. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat adalah sebagai berikut.

  1. Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Melakukan pindai QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  3. Lengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  4. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  5. Jika pengajuan klaim berhasil, sebuah notifikasi akan ditampilkan.
  6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  7. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas.
  8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  9. Proses selesai. Peserta akan mendapatkan saldo di rekening yang telah dilampirkan.

Ketentuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua, klaim JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT dapat diambil sebagian sampai batas tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun setelah memenuhi masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih untuk mencairkan saldo secara online ataupun datang langsung ke Kantor Cabang.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...