MenpanRB Bikin Aturan Baru WFO - WFH PNS saat Covid-19, Ini Daftarnya

Rizky Alika
7 Januari 2022, 18:18
pns, wfo, wfh, covid-19
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pandemi. Payung hukum tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan penyebaran virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 yang diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 5 Januari 2022.  Dengan aturan itu, ketentuan WFO bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali berubah. Selain itu, Tjahjo memperjelas pengaturan untuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam keterangan pers, dikutip Jumat (7/1).

Jika dalam aturan sebelumnya sektor non esensial luar Jawa Bali dibagi menjadi zona merah hingga hijau, maka aturan terbaru mengatur lebih baku, Seluruh PNS sektor non esensial luar Jawa-Bali bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50% pada wilayah PPKM Level 2 dan 75% pada PPKM Level 1.

Adapun, SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.

Secara rinci, aturan yang tertuang dalam SE MenpanRB Nomor 01/2022 ialah sebagai berikut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...