Menag Tegaskan Pemerintah Tak Setop Umrah, Cuma Evaluasi Kebijakan OGP
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemberangkatan jamaah umrah tetap berjalan. Pemerintah juga belum berencana menghentikan pemberangkatan jamaah umrah yang sudah dimulai sejak 8 Januari 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penegasan tersebut sekaligus meluruskan kabar penghentian sementara pemberangkatan jamaah umrah yang berkembang di masyarakat.
Dia mengatakan yang dicabut adalah kebijakan satu pintu (One Gate Policy) atau OGP, bukan pemberangkatan umrah.
"Sebenarnya begini tidak ada pemberhentian umrah. Tetapi ada komunikasi publik yang salah tangkap. Bukan umrahnya yang diberhentikan tetapi One Gate Policy nya," tutur Yaqut, di DPR, Senin (17/1).
Namun, Yaqut menambahkan setelah evaluasi, kebijakan One Gate Policy akan tetap dilakukan.
Kebijakan One Gate Policy atau terpadu dalam satu pintu dijalankan dengan hanya membuka keberangkatan umrah lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemenag menjelaskan skema satu pintu berlaku agar memudahkan pengawasan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah umrah yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut juga mengatur pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
Pencabutan One Gate Policy sempat diutarakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief , pekan lalu. Pencabutan juga urung dilakukan karena ada satu petugas umrah yang terinfeksi Covid-19.
"Saya minta ke Pak Dirjen, tidak boleh diberhentikan, tetap One Gate Policy. Jangan sampai di tiap daerah bisa terbang sendiri. Yang dicabut One Gate Policy bukan umrah, karena umrah tetap(ada pemberangkatan),"tambah Yaqut.
Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah umrah selama pandemi corona sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pekan lalu (8/1).
Sekitar 1.731 jemaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.
Yaqut mengatakan pemberangkatan jamaah umrah tetap berjalan karena tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah.
"Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan,” jelasnya.