Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dari Swasta Terkait Proyek Satelit

Image title
18 Januari 2022, 09:34
Satelit, kejaksaan
Instagram/@thalesaleniaspaces
Satelit Satria

Persoalan ini yang membuat Avanti menggugat pemerintah karena dianggap wanprestasi tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek satelit Kemenhan ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belakangan ini.

 Mahfud melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah pemerintah menderita kerugian membayar penalti lebih dari Rp 800 miliar dari kekalahan gugatan arbitrase.

Pemerintah kalah arbitrase dari perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti.

RI dianggap wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan perusahaan satelit Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar US$ 20,9 juta.

"Kewajiban yang US$ 20 juta ini nilainya mencapai Rp 304 miliar," kata Mahfud.

Sebelumnya, RI juga kalah dalam gugatan arbitrase yang dilayangkan Avanti Communications Group dan wajib membayar Rp 515 miliar.

"Pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...