Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Dugaan Korupsi Garuda

Image title
18 Februari 2022, 09:08
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max, kejaksaan agung, garuda indonesia, dugaan korupsi garuda, garuda
Garuda.indonesia.com
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi Garuda telah masuk tahap penyidikan pada 19 Januari 2021.

"Sehingga cara pandang penyidik di kejaksaan, ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kami upayakan pemulihannya," ujar Febrie.

KPK sebelumnya pernah menyidik kasus pengadaaan ATR 72-600 hingga membawa ke pengadilan. Penyidikan hingga persidangan korupsi pengadaaan ATR 72-600 ini disatukan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat dari pabrikan Rolls-Royce, Airbus, dan Bombardier CRJ1000.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda sejak 2016. Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau KPK Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.

Pengadilan sudah memvonis tiga orang yang terbukti bersalah menerima dan memberikan uang suap dalam proses pengadaan pesawat. Pertama adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar yang telah divonis hukuman penjara delapan tahun. 

Kedua, Soetikno Soedarjo yang merupakan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. selama periode 2009-2014. Soetikno dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketiga, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hadinoto meninggal saat menjalani hukuman penjara pada Desember 2021.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...